KONTAN.CO.ID - Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah terus menuai kontroversi. Salah satu poin kontroverisal di UU Cipta Kerja adalah mengenai pengaturan pesangon bagi kaum buruh atau karyawan yang sangat merugikan bagi buruh. Menurut Nabiyla Risfa Izzati, pengajar Hukum Ketenagakerjaan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, UU Cipta Kerja ini menghapuskan perlindungan kepada tenaga kerja. Salah satu poin di UU Cipta Kerja pada bab yang membahas ketenagakerjaan diantaranya adalah perubahan pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Inilah pasal UU Cipta Kerja yang paling merugikan bagi kaum buruh yang kena PHK
KONTAN.CO.ID - Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah terus menuai kontroversi. Salah satu poin kontroverisal di UU Cipta Kerja adalah mengenai pengaturan pesangon bagi kaum buruh atau karyawan yang sangat merugikan bagi buruh. Menurut Nabiyla Risfa Izzati, pengajar Hukum Ketenagakerjaan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, UU Cipta Kerja ini menghapuskan perlindungan kepada tenaga kerja. Salah satu poin di UU Cipta Kerja pada bab yang membahas ketenagakerjaan diantaranya adalah perubahan pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.