JAKARTA . Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya secara resmi menggugat atau menguji materi UU MPR , DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam salinan permohonan yang mereka ajukan, terdapat beberapa pasal yang mereka uji materi. Pertama, Pasal 84 yang salah satu ketentuannya mengatur bahwa pimpinan DPR harus dipilih dari dan oleh anggota DPR. Kedua, Pasal 97 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai musyawarah mufakat. Ketiga, Pasal 104 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan Badan Legislatif DPR dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislatif dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat. Ke empat, Pasal 109 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan Badan Anggaran DPR dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat. Kelima, Pasal 115 yang salah satu ketentuannya mengatur bahwa pimpinan BKSAP dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat. Keenam, Pasal 121 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat.
Inilah pasal UU MD3 yang digugat PDIP ke MK
JAKARTA . Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya secara resmi menggugat atau menguji materi UU MPR , DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam salinan permohonan yang mereka ajukan, terdapat beberapa pasal yang mereka uji materi. Pertama, Pasal 84 yang salah satu ketentuannya mengatur bahwa pimpinan DPR harus dipilih dari dan oleh anggota DPR. Kedua, Pasal 97 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai musyawarah mufakat. Ketiga, Pasal 104 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan Badan Legislatif DPR dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislatif dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat. Ke empat, Pasal 109 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan Badan Anggaran DPR dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat. Kelima, Pasal 115 yang salah satu ketentuannya mengatur bahwa pimpinan BKSAP dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat. Keenam, Pasal 121 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat.