Inilah pasal UU MD3 yang digugat PDIP ke MK



JAKARTA . Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya secara resmi menggugat atau menguji materi UU MPR , DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam salinan permohonan yang mereka ajukan, terdapat beberapa pasal yang mereka uji materi.   Pertama, Pasal 84 yang salah satu ketentuannya mengatur  bahwa pimpinan DPR harus dipilih dari dan oleh anggota DPR. Kedua, Pasal 97 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai musyawarah mufakat.

Ketiga, Pasal 104 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan Badan Legislatif DPR dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislatif dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat. Ke empat, Pasal 109 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan Badan Anggaran DPR dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat. 

Kelima, Pasal 115 yang salah satu ketentuannya mengatur bahwa pimpinan BKSAP dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat. Keenam, Pasal 121 yang salah satu ayatnya mengatur ketentuan bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat.


Sedangkan terakhir, Pasal 152 ayat 2 yang berisi ketentuan bahwa pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga DPR dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislatif dalam satu paket yang yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat. Ada beberapa pertimbangan yang dipakai oleh PDIP untuk menguji materi pasal- pasal tersebut.   Diantaranya, pertimbangan formil. PDIP menilai bahwa perumusan pasal- pasal tersebut dan juga UU MD3 bertentangan dengan asas pembentukan perundang- undangan, khususnya asas terbuka yang telahg diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.   Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum PDIP, saat mendaftarkan uji materi uu tersebut secara lebih rinci mengatakan bahwa pelanggaran asas keterbukaan tersebut terjadi pada perumusan pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121 dan 152. Rumusan pasal tersebut tidak berasal dari naskah akademik yang diajukan di awal pembahasan UU MD3. Bukan hanya itu saja, rumusan tersebut juga tidak pernah disampaikan kepada pemerintah. “Ini pemerintah juga kaget,” katanya.   Dari sisi materiil, PDIP juga menilai bahwa pasal- pasal yang terdapat dalam uu tersebut, khususnya 84 mengandung kekeliruan fundamental  dan karena itu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Atas dasar itulah, PDIP meminta dua permohonan kepada MK. Pertama, dalam kaitannya dengan penerapan UU MD3, meminta MK untuk menunda pemberlakuan Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121 dan 152. Ke dua dalam pokok permohonan, menyatakan UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto