KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group mengklaim masih menerapkan tarif sesuai ketentuan pemerintah untuk layanan pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi untuk rute domestik di masa pandemi ini. Menurut Danang Mandala Prihantono, Coroprate Communications Strategic of Lion Air Group, harga tiekt pesawat maskapai dibawah naungan Lion Air Group, seperti Lion Air, Wings Air dan Batik Air, masih sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 106/2019).
Baca Juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket Pesawat “Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB),”katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/6).
Baca Juga: Kasus tiket pesawat mahal, KPPU vonis 7 maskapai bersalah, tapi tak dihukum, kenapa? Dengan ketentuan tersebut, Danang bilang bahwa Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. Adapun formulasi penghitungan tiket pesawat yang digunakan diklaim wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai. Menurutnya, pihaknya telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak. Penerapannya juga berdasarkan kategori layanan yang.diberikan seperti yang ditentukan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (PM 20/2019). Berikut contoh beberapa rute domestik sesuai KM 106/2019 Rute Pesawat Propeller Tarif Batas Atas Tarif Batas Bawah Aek Godang (AEG) – Kualanamu (KNO) Rp 862.000 Rp 302.000 Alor (ARD) – Kupang (KOE) Rp 802.000 Rp 281.000 Ambon (AMQ) – Langgur (LUV) Rp 1.743.000 Rp 610.000 Bima (BMU) – Lombok Praya (LOP) Rp 888.000 Rp 311.000
Rute Pesawat Jet Tarif Batas Atas Tarif Batas Bawah Balikpapan (BPN) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK) Rp 1.614.000 Rp 565.000 Banjarmasin (BDJ) – Yogyakarta Kulonprogo (YIA) Rp 1.255.000 Rp 439.000 Denpasar (DPS) – Surabaya (SUB) Rp 638.000 Rp 223.000 Gorontalo (GTO) – Makassar (UPG) Rp 1.418.000 Rp 496.000 Jayapura (DJJ) – Sorong (SOQ) Rp 1.387.000 Rp 485.000 Luwuk (LUW) – Makassar (UPG) Rp 1.203.000 Rp 421.000 Makassar (UPG) – Tarakan (TRK) Rp 1.419.000 Rp 497.000 Manokwari (MKW) – Sorong (SOQ) Rp 744.000 Rp 260.000 Samarinda (AAP) – Surabaya (SUB) Rp 1.430.000 Rp 501.000 Palangkaraya (PKY) – Surabaya (SUB) Rp 1.160.000 Rp 406.000 Surabaya (SUB) – Labuan Bajo (LBJ) Rp 1.388.000 Rp 486.000 Dari table tersebut, Lion Air Group sudah menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute domestik lainnya. Danang menyatakan untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat. Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari: 1. Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), 2. Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara, 3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), 4.Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. 5. Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Markus Sumartomjon