KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis pedoman new normal bagi para pebisnis ritel, jasa dan perdagangan. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Dalam SE No. 12/2020 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan surat edaran ini bertujuan mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka mejaga ketersediaan dan kelancaran barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana corona (Covid-19). Baca Juga: Mendagri ubah pendoman normal baru Pemda dan ASN di Kemendagri, ada apa?
- Di pasar rakyat, semua pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya dipastikan negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/rapid test yang difasilitasi pemda setempat.
- Pedagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter
- Toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store) menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
- Restoran/rumah makan/warung makan/kafe menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal.
- Mal atau pusat belanja menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
- Restoran rest area menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
- Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni saat beroperasi wajib menerapkan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal dan menerapkan penjualan tiket online.