Inilah pedoman penting pebisnis ritel, jasa dan perdagangan menjalani new normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis pedoman new normal bagi para pebisnis ritel, jasa dan perdagangan. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Dalam SE No. 12/2020 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan surat edaran ini bertujuan mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka mejaga ketersediaan dan kelancaran barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana corona (Covid-19).

Baca Juga: Mendagri ubah pendoman normal baru Pemda dan ASN di Kemendagri, ada apa?


Dengan panduan ini, pemerintah juga ingin menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Aturan dalam SE No. 12/2020 menjangkau tempat transaksi perdagangan untuk bahan pokok dan barang penting, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak, gas dan energi, fasilitas kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan pariwisata.

Baca Juga: PNS mulai berkantor 5 Juni 2020, rapid test Covid-19 secara massal dikebut

Lokasi yang dimaksud dalam aturan tersebut sebagai berikut: a) Pasar rakyat; b) Toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store); c) Restoran/rumah makan/warung makan, kafe; d) Toko obat/farmasi dan alat kesehatan; e) Mal atau pusat perbelanjaan; f) Restoran di rest area; g) Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata; h) Tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.

Baca Juga: Tenang, anak-anak tidak akan terburu-buru masuk sekolah di tahun ajaran baru

Berikut ini poin-poin penting yang menjadi pedoman new normal di bisnis ritel, jasa dan perdagangan:

  • Di pasar rakyat, semua pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya dipastikan negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/rapid test yang difasilitasi pemda setempat.
  • Pedagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter
  • Toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store) menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
  • Restoran/rumah makan/warung makan/kafe menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal.
  • Mal atau pusat belanja menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
  • Restoran rest area menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
  • Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni saat beroperasi wajib menerapkan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal dan menerapkan penjualan tiket online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro