Inilah pelanggaran kode etik Akil Mochtar



JAKARTA. Akil Mochtar, Ketua non aktif Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah diberhentikan secara tidak hormat. Majelis Kehormatan MK menyatakan Akil melanggar kode etik Mahkamah Konstitusi. Majelis kehormatan yang terdiri dari Harjono, Hikmahanto Juwana, Bagir Manan, Mahfud MD, dan Abbas Said membacakan pertimbangan majelis secara bergantian. "Hakim terlapor dinyatakan melanggar kode etik Mahkamah Konstitusi diantaranya prinsip integritas, independent, kepantasan dan kesopanan," ujar ketua majelis konstitusi, Harjono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (1/11). Perbuatan Akil yang melanggar kode etik antara lain:

1. Bepergian ke Singapura pada tanggal 21 September 2013 maupun negara lain tanpa memberitahuan kepada sekretariat jenderal MK. 2. Tidak mendaftarakan mobil Toyota Crown Athlete miliknya ke Ditlantas Polda Metro Jaya 3. Menyamarkan kepemilikan mobil sedan Mercedez Benz S-350 dengan mengatasnamakan sopir. 4. Memerintahkan secara langsung panitera MK untuk berkirim surat tanggak 18 Juli 2013 dan mengeluarkan surat tanggal 26 Juli 2013. Surat ini memerintahkan penundaan pelaksanaan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tanpa melalui rapat musyawarah dengan para hakim konstitusi. 5. Mengadakan pertemuan dengan anggota DPR CHN (Chairunnisa) di runag kerjanya pada tanggal 9 Juli 2013. Dihubungkan dengan peristiwa penangkapan Chairunnisa di rumah Akil tanggal 2 Oktober 2013, majelis kehormatan yakin pertemuan tersebut berhubungan dengan perkara yang ditangani Akil. 6. Mendistribusikan perkara di MK secara tidak proporsional, dimana perkara pemilukada lebih banyak ditangani panel Akil. Padahal, ketua MK sebelumnya justru menerima perkara lebih sedikit karena ketua MK mempunyai tugas struktural dan administratif lainnya. 7. Memerintahkan sekretaris dan ajudan untuk melakukan transaksi keuangan ke rekening Akil baik melalui setoran tunai maupun tranfer bank dengan jumlah dana yang tidak wajar. 8. Menerima sejumlah dana dari kuasa hukum pihak yang berperkara. 9. Menyimpan barang terlarang berupa narkotika dan obat-obat terlarang. Berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional, terbukti ada kesesuaian sampel darah DNA Akil dengan DNA yang terdapat dalam linting ganja bekas pakai di ruangan Akil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan