KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali diperpanjang pada 9-22 Maret 2021. Perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. Namun, terdapat pelonggaran yang diterapkan dalam PPKM kali ini. Dalam Keputusan Gubernur disebut, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi yang diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas. Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pelonggaran diberikan untuk tempat-tempat rekreasi yang sebelumnya ditutup sementara karena lonjakan kasus Covid-19 Januari-Februari 2021.
Inilah pelonggaran tempat rekreasi di Jakarta selama PPKM 9-22 Maret 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali diperpanjang pada 9-22 Maret 2021. Perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. Namun, terdapat pelonggaran yang diterapkan dalam PPKM kali ini. Dalam Keputusan Gubernur disebut, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi yang diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas. Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pelonggaran diberikan untuk tempat-tempat rekreasi yang sebelumnya ditutup sementara karena lonjakan kasus Covid-19 Januari-Februari 2021.