Inilah Pemda yang akan rilis pengumuman hasil tes SKD CPNS & PPPK 2021 29-30 Oktober



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap bagi peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021 di instansi pemerintah daerah (pemda). Ada 161 pemda yang segera umumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan kompetensi PPPK Non-Guru 2021.

Pemda tersebut akan menyampaikan pengumuman hasil tes SKD CPNS dan PPPK Non-guru 2021 pada 29-30 Oktober 2021. Hal ini sesuai pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang ditandatangi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Merujuk pengumuman BKPN, hasil tahapan lanjutan bagi seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru, yang akan selesai pada Senin (25/10/2021).


Setelah proses ini, akan disampaikan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru tahap pertama, yang dijadwalkan pada 26-27 Oktober 2021. Adapun pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru akan dilakukan pada 28-29 Oktober 2021.

Sebanyak 161 pemda, baik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi akan mengumumkan hasil SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 di tahap pertama. 

Baca juga: Tes SKB CPNS dijadwalkan digelar November, apa saja materinya?

Berikut daftar 161 instansi yang umumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 tahap pertama

  1. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
  2. Pemerintah Kab. Aceh Singkil
  3. Pemerintah Kab. Aceh Tengah
  4. Pemerintah Kab. Alor
  5. Pemerintah Kab. Asahan
  6. Pemerintah Kab. Balangan
  7. Pemerintah Kab. Banggai
  8. Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
  9. Pemerintah Kab. Banyuasin
  10. Pemerintah Kab. Barito Utara
  11. Pemerintah Kab. Barru
  12. Pemerintah Kab. Batang
  13. Pemerintah Kab. Belu
  14. Pemerintah Kab. Bengkayang
  15. Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
  16. Pemerintah Kab. Bima
  17. Pemerintah Kab. Bintan
  18. Pemerintah Kab. Bireuen
  19. Pemerintah Kab. Blora
  20. Pemerintah Kab. Boalemo
  21. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
  22. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
  23. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
  24. Pemerintah Kab. Bombana
  25. Pemerintah Kab. Bone Bolango
  26. Pemerintah Kab. Buleleng
  27. Pemerintah Kab. Buru
  28. Pemerintah Kab. Buru Selatan
  29. Pemerintah Kab. Buton
  30. Pemerintah Kab. Buton Tengah
  31. Pemerintah Kab. Cianjur
  32. Pemerintah Kab. Cilacap
  33. Pemerintah Kab. Deli Serdang
  34. Pemerintah Kab. Demak
  35. Pemerintah Kab. Dompu
  36. Pemerintah Kab. Dompu Eks
  37. Pemerintah Kab. Ende
  38. Pemerintah Kab. Gorontalo
  39. Pemerintah Kab. Gowa
  40. Pemerintah Kab. Grobogan
  41. Pemerintah Kab. Gunung Kidul
  42. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
  43. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
  44. Pemerintah Kab. Jember
  45. Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
  46. Pemerintah Kab. Karanganyar
  47. Pemerintah Kab. Karangasem
  48. Pemerintah Kab. Katingan
  49. Pemerintah Kab. Kayong Utara
  50. Pemerintah Kab. Kebumen
  51. Pemerintah Kab. Kendal
  52. Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
  53. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
  54. Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
  55. Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
  56. Pemerintah Kab. Ketapang
  57. Pemerintah Kab. Klungkung
  58. Pemerintah Kab. Kolaka
  59. Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
  60. Pemerintah Kab. Konawe Utara
  61. Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
  62. Pemerintah Kab. Kudus
  63. Pemerintah Kab. Kupang
  64. Pemerintah Kab. Kutai Barat
  65. Pemerintah Kab. Kutai Timur
  66. Pemerintah Kab. Lamandau
  67. Pemerintah Kab. Lampung Selatan
  68. Pemerintah Kab. Lembata
  69. Pemerintah Kab. Lingga
  70. Pemerintah Kab. Lombok Barat
  71. Pemerintah Kab. Lombok Tengah
  72. Pemerintah Kab. Lombok Timur
  73. Pemerintah Kab. Lombok Utara
  74. Pemerintah Kab. Luwu Timur
  75. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
  76. Pemerintah Kab. Majalengka
  77. Pemerintah Kab. Malaka
  78. Pemerintah Kab. Manggarai
  79. Pemerintah Kab. Manggarai Timur
  80. Pemerintah Kab. Maros
  81. Pemerintah Kab. Minahasa
  82. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
  83. Pemerintah Kab. Mojokerto
  84. Pemerintah Kab. Morowali
  85. Pemerintah Kab. Morowali Utara
  86. Pemerintah Kab. Muna Barat
  87. Pemerintah Kab. Nagekeo
  88. Pemerintah Kab. Natuna
  89. Pemerintah Kab. Ngada
  90. Pemerintah Kab. Ngawi
  91. Pemerintah Kab. Nias
  92. Pemerintah Kab. Nias Barat
  93. Pemerintah Kab. Nias Selatan
  94. Pemerintah Kab. Nias Utara
  95. Pemerintah Kab. Padang Lawas
  96. Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
  97. Pemerintah Kab. Parigi Moutong
  98. Pemerintah Kab. Pati
  99. Pemerintah Kab. Pemalang
  100. Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
  101. Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
  102. Pemerintah Kab. Pidie
  103. Pemerintah Kab. Poso
  104. Pemerintah Kab. Rote Ndao
  105. Pemerintah Kab. Sabu Raijua
  106. Pemerintah Kab. Semarang
  107. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
  108. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
  109. Pemerintah Kab. Seruyan
  110. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
  111. Pemerintah Kab. Sikka
  112. Pemerintah Kab. Sragen
  113. Pemerintah Kab. Sumba Barat
  114. Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
  115. Pemerintah Kab. Sumba Tengah
  116. Pemerintah Kab. Sumba Timur
  117. Pemerintah Kab. Sumbawa
  118. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
  119. Pemerintah Kab. Tabalong
  120. Pemerintah Kab. Tana Toraja
  121. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
  122. Pemerintah Kab. Tapin
  123. Pemerintah Kab. Tegal
  124. Pemerintah Kab. Temanggung
  125. Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
  126. Pemerintah Kab. Toraja Utara
  127. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
  128. Pemerintah Kab. Wajo
  129. Pemerintah Kab. Wakatobi
  130. Pemerintah Kota Ambon
  131. Pemerintah Kota Banda Aceh
  132. Pemerintah Kota Bata
  133. Pemerintah Kota Baubau
  134. Pemerintah Kota Bima
  135. Pemerintah Kota Bitung
  136. Pemerintah Kota Bogor
  137. Pemerintah Kota Cilegon
  138. Pemerintah Kota Gorontalo
  139. Pemerintah Kota Kendari
  140. Pemerintah Kota Kupang
  141. Pemerintah Kota Langsa
  142. Pemerintah Kota Lhokseumawe
  143. Pemerintah Kota Lubuk Linggau
  144. Pemerintah Kota Madiun
  145. Pemerintah Kota Magelang
  146. Pemerintah Kota Manado
  147. Pemerintah Kota Mataram
  148. Pemerintah Kota Mojokerto
  149. Pemerintah Kota Palopo
  150. Pemerintah Kota Pariaman
  151. Pemerintah Kota Pekanbaru
  152. Pemerintah Kota Prabumulih
  153. Pemerintah Kota Samarinda
  154. Pemerintah Kota Subulussalam
  155. Pemerintah Kota Surabaya
  156. Pemerintah Kota Surakarta
  157. Pemerintah Kota Tomohon
  158. Pemerintah Kota Tual
  159. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  160. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  161. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Pelaksanaan SKB tahap pertama

Sebagai catatan, dari 161 instansi tersebut, terdapat lima instansi yang tidak valid dikarenakan administratif, yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kab. Kapuas Hulu, Pemerintah Kab. Buton, Pemerintah Kota Bima, dan Pemerintah Kab. Bombana. Namun, instansi-instansi tersebut masih dapat melengkapi administratifnya, akan berstatus valid saat pengumuman SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021.

Sedangkan untuk Pemerintah Kota Pekanbaru, masih ada peserta yang akan ujian pada 31 Oktober mendatang, sehingga kemungkinan akan masuk dalam pengumuman tahap kedua. "Jadi peserta silakan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing kementerian/lembaga dan instansi," tegas Satya.

Setelah pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 tersebut, akan dilakukan pemilihan lokasi ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) oleh peserta, yang dijadwalkan pada 31 Oktober-1 November 2021. Pelaksanaan SKB tahap pertama dijadwalkan pada 15-28 November.

Cara cek hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021

Berdasarkan wawancara sebelumnya, Satya menyampaikan bahwa hasil pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan disampaikan melalui SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 juga akan disampaikan melalui situs resmi atau media sosial resmi masing-masing instansi.

Berikut ini cara mudah cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021: 

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/   
  • Pilih menu "Layanan Informasi" di bagian pojok kanan atas 
  • Klik "Hasil SKD CPNS" yang berada di paling bawah 
  • Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.  
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahap pertama

  • Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 19-21 Oktober 2021
  • Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 22-23 Oktober 2021
  • Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 22-25 Oktober 2021
  • Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 26-27 Oktober 2021
  • Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 29-30 Oktober 2021
  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
  • Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
  • Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
  • Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
  • Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
  • Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
Itulah jadwal pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 di sejumlah instansi pemerintah daerah. Semoga nama Anda tercantum dalam daftar pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 166 Instansi yang Umumkan SKD CPNS dan PPPK Nonguru pada 29-30 Oktober",

Penulis : Mela Arnani Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Instansi ini akan rilis pengumuman hasil tes SKD CPNS & PPPK 2021 29-30 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto