KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN memberi penjelasan terkait beredarnya informasi di publik seputar #CovidSafeBUMN. Terutama soal karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun yang mulai bekerja pada 25 Mei nanti. Alex Denni, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, menjelaskan terkait lampiran Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir tanggal 15 Mei 2020. Salah satu informasi dari surat tersebut adalah bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja. Menurut Alex, informasi tersebut contoh Pedoman Umum yang harus selesai dibuat pada 25 Mei 2020. Pedoman ini harus segera disusun untuk mengantisipasi dan merespon kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan kegiatan. Supaya setiap BUMN bisa mempersiapkan diri lebih awal baik itu dari sisi sosialisasi maupun di internal perusahaan agar lebih optimal.
Inilah penjelasan Kementerian BUMN soal the new normal BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN memberi penjelasan terkait beredarnya informasi di publik seputar #CovidSafeBUMN. Terutama soal karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun yang mulai bekerja pada 25 Mei nanti. Alex Denni, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, menjelaskan terkait lampiran Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir tanggal 15 Mei 2020. Salah satu informasi dari surat tersebut adalah bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja. Menurut Alex, informasi tersebut contoh Pedoman Umum yang harus selesai dibuat pada 25 Mei 2020. Pedoman ini harus segera disusun untuk mengantisipasi dan merespon kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan kegiatan. Supaya setiap BUMN bisa mempersiapkan diri lebih awal baik itu dari sisi sosialisasi maupun di internal perusahaan agar lebih optimal.