JAKARTA. Pencarian jalan tengah yang sudah berjalan sejak tahun 2013 itu akhirnya membentur jalan buntu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pelaku industri asuransi kesehatan komersial tidak menemui kesepakatan dalam membahas skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB). Kabar tersebut tentu menjadi berita kurang enak, terlebih bagi pelaku industri asuransi komersial. Apa, sih, sebenarnya yang terjadi? Usut punya usut, rupanya memang banyak ganjalan yang justru kian meruncing setelah pembahasan CoB berlangsung cukup lama. Sedikit merunut ke belakang, sebelum BPJS Kesehatan resmi berlaku 1 Januari 2014, pemerintah mengajak duduk industri asuransi, yang diwakili oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), November 2013.
Inilah penyebab kemacetan skema CoB BPJS Kesehatan
JAKARTA. Pencarian jalan tengah yang sudah berjalan sejak tahun 2013 itu akhirnya membentur jalan buntu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pelaku industri asuransi kesehatan komersial tidak menemui kesepakatan dalam membahas skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB). Kabar tersebut tentu menjadi berita kurang enak, terlebih bagi pelaku industri asuransi komersial. Apa, sih, sebenarnya yang terjadi? Usut punya usut, rupanya memang banyak ganjalan yang justru kian meruncing setelah pembahasan CoB berlangsung cukup lama. Sedikit merunut ke belakang, sebelum BPJS Kesehatan resmi berlaku 1 Januari 2014, pemerintah mengajak duduk industri asuransi, yang diwakili oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), November 2013.