KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus tumbuh. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai tingginya permintaan terhadap dua praktik tersebut justru dipicu rendahnya literasi keuangan masyarakat. “Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk atau layanan keuangan, pengelolaan investasi, dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk atau layanan keuangan sebelum berinvestasi,” kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/8/2025), seperti dilansir Antara.
Inilah Penyebab Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal Menurut OJK
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus tumbuh. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai tingginya permintaan terhadap dua praktik tersebut justru dipicu rendahnya literasi keuangan masyarakat. “Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk atau layanan keuangan, pengelolaan investasi, dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk atau layanan keuangan sebelum berinvestasi,” kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/8/2025), seperti dilansir Antara.
TAG: