KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pekerja yang bertanya, apa penyebab status Bantuan Subsidi Upah (BSU) milik pekerja masih tercatat sebagai calon penerima. Padahal, penyaluran BSU sudah memasuki tahap kelima saat ini. Mengutip Kompas.com yang melansir dari akun media sosial Kemenaker, penyebab status BSU pekerja masih pada tahap calon ialah karena setelah bank himpunan bank milik negara (himbara) melakukan verifikasi dan validasi terhadap rekening calon penerma BSU, ditemukan beberapa kasus seperti bank similarity kurang dari 70% dan rekening calon penerima pasif, dormant, atau tidak aktif. Namun, para penerima BSU yang mengalami kasus ini tidak perlu takut dana BSU-nya tidak dapat dicairkan. Pasalnya, Kemnaker akan menyalurkan dana peserta BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero).
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.