KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 66 RW dari total 2.738 RW atau sekitar 2,48% di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) selama PSBB Transisi pada bulan Juni 2020. Penetapan 66 RW tersebut didasarkan pada peningkatan laju angka kejadian alias Incidence Rate yang masih perlu perhatian khusus bagi setiap elemen masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19. Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (4/6). Baca Juga: PSBB transisi, keluar masuk Jakarta tetap wajib punya SIKM
Inilah penyebaran 66 RW yang masuk dalam pengawasan khusus corona di Jakarta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 66 RW dari total 2.738 RW atau sekitar 2,48% di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) selama PSBB Transisi pada bulan Juni 2020. Penetapan 66 RW tersebut didasarkan pada peningkatan laju angka kejadian alias Incidence Rate yang masih perlu perhatian khusus bagi setiap elemen masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19. Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (4/6). Baca Juga: PSBB transisi, keluar masuk Jakarta tetap wajib punya SIKM