KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menahan dampak dari gempuran pandemi virus Corona (COVID-19), pemerintah memberikan banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun dunia usaha. Kemudahan-kemudahan ini diberlakukan selama pandemi virus corona terjadi di Indonesia. Fasilitas yang diberikan pemerintah mulai dari perlindungan sosial, kesehatan, keringanan pajak, hingga fasilitas kepabeanan dan cukai. Pemberian fasilitas tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Inilah peran Bea Cukai dalam penanggulangan corona (Covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menahan dampak dari gempuran pandemi virus Corona (COVID-19), pemerintah memberikan banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun dunia usaha. Kemudahan-kemudahan ini diberlakukan selama pandemi virus corona terjadi di Indonesia. Fasilitas yang diberikan pemerintah mulai dari perlindungan sosial, kesehatan, keringanan pajak, hingga fasilitas kepabeanan dan cukai. Pemberian fasilitas tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).