KONTAN.CO.ID -Jakarta. Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020) resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja akan menekan upah buruh, benarkah demikian? Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS. Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh karena upah bisa turun.
Perbandingan aturan upah buruh di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003 | |
Omnibus Law Cipta Kerja | UU 13/2003 |
Pasal 88 | Pasal 88 |
Kebijakan pengupahan meliputi: | Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi : |
a.upah minimum; | a.upah minimum; |
b.struktur dan skala upah; | b.upah kerja lembur; |
c.upah kerja lembur; | c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan; |
d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; | d.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; |
e.bentuk dan cara pembayaran upah; | e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; |
f.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dang.upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. | f.bentuk dan cara pembayaran upah; |
g.upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya | g.denda dan potongan upah; |
h.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; | |
Pasal 88 A | i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional; |
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.(3)Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan. | j.upah untuk pembayaran pesangon |
(4)Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. | k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan. |
pasal 88 B | Pasal 89 |
Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil. | (1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. |
(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. | |
Pasal 88 C | |
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. | Pasal 90 |
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. | (1)Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.(2)Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. |
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. | |
(4)Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. | |
(5)Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. | |
Pasal 88D | |
(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. | |
(2)Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. | |
Pasal 88E | |
(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. | |
(2)Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. | |
Pasal 89 dan pasal 90 dihapus | |
Pasal 90A | |
Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan. | |
Pasal 90B | |
(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. | |
Pasal 91 | |
Pasal 91 dihapus | (1)Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antarapengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |