JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan masih belum final. Statusnya, dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Meski demikian, Kementerian Ketenagakernaan (Kemnaker) telah memiliki perhitungan atas formula dari perhitungan upah minimum tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Irianto Simbolon mengatakan, formula perhitungan dari upah minimum versi Kemnaker adalah upah minimum lama ditambah dengan Index Harga Konsumen (IHK) plus nilai produktifitas (alpha). Selain itu perhitungan gaji minimum tersebut akan dikalikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi didaerah setempat. Dari hasil perhitungan tadi, Irianto bilang, akan ketemu kenaikan gaji minimum sebesar 10%-11% setiap tahun.
Inilah perhitungan upah minimum versi Kemnaker
JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan masih belum final. Statusnya, dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Meski demikian, Kementerian Ketenagakernaan (Kemnaker) telah memiliki perhitungan atas formula dari perhitungan upah minimum tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Irianto Simbolon mengatakan, formula perhitungan dari upah minimum versi Kemnaker adalah upah minimum lama ditambah dengan Index Harga Konsumen (IHK) plus nilai produktifitas (alpha). Selain itu perhitungan gaji minimum tersebut akan dikalikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi didaerah setempat. Dari hasil perhitungan tadi, Irianto bilang, akan ketemu kenaikan gaji minimum sebesar 10%-11% setiap tahun.