JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan masih belum final. Statusnya, dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Meski demikian, Kementerian Ketenagakernaan (Kemnaker) telah memiliki perhitungan atas formula dari perhitungan upah minimum tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Irianto Simbolon mengatakan, formula perhitungan dari upah minimum versi Kemnaker adalah upah minimum lama ditambah dengan Index Harga Konsumen (IHK) plus nilai produktifitas (alpha). Selain itu perhitungan gaji minimum tersebut akan dikalikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi didaerah setempat. Dari hasil perhitungan tadi, Irianto bilang, akan ketemu kenaikan gaji minimum sebesar 10%-11% setiap tahun.
Irianto mengklaim, perhitungan upah buruh versi Kemnaker tersebut sudah sangat pas dan tidak memberatkan bagi kedua belah pihak yakni pekerja dan pemberi kerja. Dengan perhitungan upah tersebut besarannya akan berada diatas inflasi dikisaran 5%-8%. Irianto menambahkan, dalam formula penetapan upah minimum buruh yang dibuat Kemnaker tersebut sekaligus membantah bila kenaikan gaji hanya terjadi setiap lima tahun. "Sampai tahun ke lima nanti menteri akan amanatkan, gubernur-gubernur follow up amanat menteri dengan membuat keputusan upah minimum jangka waktu setahun untuk periode lima tahun," kata Irianto, Rabu (4/6). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dalam penerapan upah minumum buruh harus ada dua kepastian yakni bagi kalangan pekerja dan pemberi kerja atau industrial. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kepastian.