Inilah perhitungan upah minimum versi Kemnaker



JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan masih belum final. Statusnya, dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Meski demikian, Kementerian Ketenagakernaan (Kemnaker) telah memiliki perhitungan atas formula dari perhitungan upah minimum tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Irianto Simbolon mengatakan, formula perhitungan dari upah minimum versi Kemnaker adalah upah minimum lama ditambah dengan Index Harga Konsumen (IHK) plus nilai produktifitas (alpha).

Selain itu perhitungan gaji minimum tersebut akan dikalikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi didaerah setempat. Dari hasil perhitungan tadi, Irianto bilang, akan ketemu kenaikan gaji minimum sebesar 10%-11% setiap tahun.


Irianto mengklaim, perhitungan upah buruh versi Kemnaker tersebut sudah sangat pas dan tidak memberatkan bagi kedua belah pihak yakni pekerja dan pemberi kerja. Dengan perhitungan upah tersebut besarannya akan berada diatas inflasi dikisaran 5%-8%.

Irianto menambahkan, dalam formula penetapan upah minimum buruh yang dibuat Kemnaker tersebut sekaligus membantah bila kenaikan gaji hanya terjadi setiap lima tahun. "Sampai tahun ke lima nanti menteri akan amanatkan, gubernur-gubernur follow up amanat menteri dengan membuat keputusan upah minimum jangka waktu setahun untuk periode lima tahun," kata Irianto, Rabu (4/6).

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dalam penerapan upah minumum buruh harus ada dua kepastian yakni bagi kalangan pekerja dan pemberi kerja atau industrial. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kepastian.

Bagi pekerja, perhitungan besaran kenaikan upah sangat dibutuhkan untuk memenui kebutuhan hidup. Sementara itu, bagi kalangan pemberi kerja, besaran upah yang ditetapkan akan mempengaruhi perencanaan keuangan perusahaan. "Dua poin tersebut akan jadi konten utama di RPP pengupahan," kata Hanif.

Kemnaker sendiri mengharap agar formula pengupahan ini dapat segera sahkan dan diimplementasikan setidaknya mulai tahun depan. Bila beleid ini rampung, nanti Kemnaker juga akan membuat peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia