JAKARTA. Dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan pailit PT Skycamping Indonesia (SCI). Permohonan pailit ini sempat kisruh.Awalnya, pada 2007 silam, Mahkamah Agung (MA) memailitkan PT Skycamping Indonesia. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya yang sejumlah Rp 220 juta tak kunjung dibayarkan oleh Skycamping. Saat itu MA menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas.Kepailitan ini mulai kisruh karena beberapa pihak tidak puas dengan proses pemberesan harta pailit. Kurator dan hakim pengawas sempat berganti dalam perkara ini, yang akhirnya kurator diurus oleh Puguh Wirayan dan hakim pengawas adalah Syarifudin.Karena ketidakpuasan tersebut, bahkan sekitar 1.500 anggota Serikat Pekerja Skycamping selaku pihak yang berhak mendapatkan bagian dari pemberesan harta pailit menggugat tim kurator. Mantan buruh perusahaan garmen asal Cicadas, Bogor, menuntut pesangon yang belum diterima.Sikap Serikat pekerja sendiri terbelah dua. Namun, pasca putusan pailit Skycamping dan dilanjutkan dengan penjualan aset melalui lelang. Uang hasil lelang itu ternyata diberikan hanya ke salah satu perwakilan buruh yang bernama Maryadi, saat ini diketahui tidak lagi menjadi pengurus serikat pekerja Skycamping.SP Skycamping kemudian menyasar Maryadi, Cs (tergugat I), Tim Kurator (tergugat II), dan Bank BNI (tergugat III) untuk bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar yang terdiri ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp 2,4 miliar dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta seperti yang telah diberitakan, tapi juga sejumlah mata uang asing yang terdiri atas US$ 84.228 dan US$ 284.900 dolar Singapura, ¥ 20.000, 12.600 Bath. Totalnya sekitar Rp 2 miliar. "Kami juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp 141 juta," kata Johan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Inilah perkara pailit yang menjerat hakim Syarifuddin
JAKARTA. Dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan pailit PT Skycamping Indonesia (SCI). Permohonan pailit ini sempat kisruh.Awalnya, pada 2007 silam, Mahkamah Agung (MA) memailitkan PT Skycamping Indonesia. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya yang sejumlah Rp 220 juta tak kunjung dibayarkan oleh Skycamping. Saat itu MA menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas.Kepailitan ini mulai kisruh karena beberapa pihak tidak puas dengan proses pemberesan harta pailit. Kurator dan hakim pengawas sempat berganti dalam perkara ini, yang akhirnya kurator diurus oleh Puguh Wirayan dan hakim pengawas adalah Syarifudin.Karena ketidakpuasan tersebut, bahkan sekitar 1.500 anggota Serikat Pekerja Skycamping selaku pihak yang berhak mendapatkan bagian dari pemberesan harta pailit menggugat tim kurator. Mantan buruh perusahaan garmen asal Cicadas, Bogor, menuntut pesangon yang belum diterima.Sikap Serikat pekerja sendiri terbelah dua. Namun, pasca putusan pailit Skycamping dan dilanjutkan dengan penjualan aset melalui lelang. Uang hasil lelang itu ternyata diberikan hanya ke salah satu perwakilan buruh yang bernama Maryadi, saat ini diketahui tidak lagi menjadi pengurus serikat pekerja Skycamping.SP Skycamping kemudian menyasar Maryadi, Cs (tergugat I), Tim Kurator (tergugat II), dan Bank BNI (tergugat III) untuk bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar yang terdiri ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp 2,4 miliar dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta seperti yang telah diberitakan, tapi juga sejumlah mata uang asing yang terdiri atas US$ 84.228 dan US$ 284.900 dolar Singapura, ¥ 20.000, 12.600 Bath. Totalnya sekitar Rp 2 miliar. "Kami juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp 141 juta," kata Johan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News