KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 telah resmi naik 6,5% dari tahun 2024. Setelah penetapan UMP 2025, kapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh kabupaten/kota Jateng diumumkan? Berikut prediksi UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2025 dengan kenaikan 6,5%. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan UMP Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5%. Penetapan UMP Jawa Tengah 2025 itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. “Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, Rabu (11/12/2024), dilansir dari website resmi Pemprov Jawa Tengah.
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.247,89 (perkiraan naik Rp 161.141,89)
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.409,85 (perkiraan naik Rp 142.719,85)
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,11 (perkiraan naik Rp 142.712,11)
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32 (perkiraan naik Rp 132.470,32)
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,5 (perkiraan naik Rp 137.926,5)
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,66 (perkiraan naik Rp 138.296,66)
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,37 (perkiraan naik Rp 140.346,37)
- Kabupaten Magelang: Rp 2.467.487,85 (perkiraan naik Rp 150.597,85)
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,25 (perkiraan naik Rp 146.271,25)
- Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78 (perkiraan naik Rp 145.860,78)
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,3 (perkiraan naik Rp 144.006,3)
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,5 (perkiraan naik Rp 133.087,5)
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.109,79 (perkiraan naik Rp 148.743,79)
- Kabupaten Sragen: Rp 2.182.185 (perkiraan naik Rp 133.185)
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54 (perkiraan naik Rp 137.573,54)
- Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,84 (perkiraan naik Rp 136.617,84)
- Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78 (perkiraan naik Rp 136.479,78)
- Kabupaten Pati: Rp 2.332.350 (perkiraan naik Rp 142.350)
- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72 (perkiraan naik Rp 163.597,72)
- Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,47 (perkiraan naik Rp 159.309,47)
- Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,34 (perkiraan naik Rp 179.480,34)
- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.135,65 (perkiraan naik Rp 167.848,65)
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.819,85 (perkiraan naik Rp 137.129,85)
- Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,24 (perkiraan naik Rp 169.882,24)
- Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382,63 (perkiraan naik Rp 154.680,63)
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59 (perkiraan naik Rp 151.767,59)
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140 (perkiraan naik Rp 140.140)
- Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586,46 (perkiraan naik Rp 142.425,46)
- Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,5 (perkiraan naik Rp 136.701,5)
- Kota Magelang: Rp 2.281.230 (perkiraan naik Rp 139.230)
- Kota Surakarta: Rp 2.416.559,5 (perkiraan naik Rp 147.489,5)
- Kota Salatiga: Rp 2.533.582,8 (perkiraan naik Rp 154.631,8)
- Kota Semarang: Rp 3.454.826,98 (perkiraan naik Rp 210.857,98)
- Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,06 (perkiraan naik Rp 155.337,06)
- Kota Tegal: Rp 2.376.683,82 (perkiraan naik Rp 145.055,82).