JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru pengangkatan Wakil Menteri (Wamen). Perpres Nomor 60 tahun 2012 tersebut ditandatangani SBY pada tanggal 7 Juni lalu. Berdasarkan laman Setkab.go.id, peraturan pengganti dari Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011 tersebut menegaskan Wamen berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ada pun tugas Wamen, di antaranya a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
Inilah Perpres baru pengangkatan wamen
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru pengangkatan Wakil Menteri (Wamen). Perpres Nomor 60 tahun 2012 tersebut ditandatangani SBY pada tanggal 7 Juni lalu. Berdasarkan laman Setkab.go.id, peraturan pengganti dari Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011 tersebut menegaskan Wamen berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ada pun tugas Wamen, di antaranya a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.