KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Untuk mengoptimalkan kinerja dari Kementerian Keuangan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomoir 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan). Aturan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam Perpres tersebut, untuk melaksanakan tugas Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian. "Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," bunyi pasal 4 Perpres tersebut yang tertera dalam keterangan resmi di situs Sekretaris Kabinet Repulik Indonesia, Rabu (22/10). Menurut Perpres tersebut, organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Kebijakan Fiskal; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; l.Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Inilah Perpres Nomor 57/2020 tentang Kementerian Keuangan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Untuk mengoptimalkan kinerja dari Kementerian Keuangan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomoir 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan). Aturan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam Perpres tersebut, untuk melaksanakan tugas Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian. "Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," bunyi pasal 4 Perpres tersebut yang tertera dalam keterangan resmi di situs Sekretaris Kabinet Repulik Indonesia, Rabu (22/10). Menurut Perpres tersebut, organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Kebijakan Fiskal; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; l.Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.