JAKARTA. Selain program Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalami perubahan mekanisme. Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, dua program yang mengalami perubahan itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). “JKM sebelum ini kita memberikan santunan Rp 21 juta, ada uang kubur, ada santunan, ada transport. Sekarang ini Rp 24 juta,” kata Abdul kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015). Abdul menjelaskan, peserta program JKM yang sudah mengikuti program minimal 5 tahun dan meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan berupa beasiswa bagi satu orang anaknya sebesar Rp 12 juta.
Inilah perubahan-perubahan di BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA. Selain program Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalami perubahan mekanisme. Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, dua program yang mengalami perubahan itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). “JKM sebelum ini kita memberikan santunan Rp 21 juta, ada uang kubur, ada santunan, ada transport. Sekarang ini Rp 24 juta,” kata Abdul kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015). Abdul menjelaskan, peserta program JKM yang sudah mengikuti program minimal 5 tahun dan meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan berupa beasiswa bagi satu orang anaknya sebesar Rp 12 juta.