Inilah poin-poin peraturan turunan tentang upah



JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memastikan telah menerbitkan peraturan turunan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang penetapan upah minimum. Beleid turunan ini hadir dalam bentuk Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang penetapan upah minimum yang berdasar nilai 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Peraturan ini juga sebagai penyempurnaan dari regulasi pengupahan yang sudah ada. Regulasi tersebut adalah Permenakertrans Nomor 1 Tahun 1999 tentang upah minimum dan Kepmenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 tentang upah minimum.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, keberadaan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan peraturan turunannya sebagai penegasan bahwa penetapan upah minimum harus sesuai putusan dewan pengupahan. "Dewan pengupahan telah diperkuat dan Gubernur ketika akan memutuskan besaran upah minimum harus sesuai dengan usulan dewan pengupahan," ujarnya di Gedung Kemnakertrans, Jumat (18/10).


Menurut Muhaimin, Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 sudah ditandatangani pada 2 Oktober 2013 lalu serta sudah bisa langsung diimplementasikan. "Secara garis besar ini hanya menekankan dari peraturan yang sudah ada," ujarnya.

Poin baru yang hadir dalam Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 adalah kejelasan tentang besaran upah pekerja lepas atau borongan. "Bagi pekerja yang bekerja minimal satu bulan atau lebih, harus diberikan upah sesuai upah minum daerah tempat mereka bekerja," ujarnya.

Muhaimin mengatakan, kebijakan ini akan memberikan kepastian upah dan kesejahteraan bagi pekerja yang tidak berstatus tetap.

Poin selanjutnya dalam Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang kewajiban Gubernur untuk membuat roadmap penetapan upah di setiap Provinsi. "Jadi akan ada dua roadmap, yaitu dibuat untuk penetapan upah di industri padat karya dan industri lainnya, melalui koordinasi dengan dewan pengupahan," katanya.

Menurut Muhaimin, industri padat karya dengan jumlah pekerja cukup besar mengalami kesulitan ketika terjadi peningkatan upah minimum. Sehingga, besarannya perlu dibatasi, namun tidak dengan patokan batas atas tetapi melalui road map yang dibuat Gubernur.

Poin baru lainnya sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2013 terkait pengumuman upah minimum dilakukan secara serempak di seluruh daerah. Pengumuman upah minimum dilakukan serempak pada 1 November dengan tujuan salah satu daerah tidak ada yang mengacu pada daerah lainnya dalam menetapkan upah minimum.

Muhaimin menambahkan, bahwa pihaknya optimis seluruh daerah akan menetapkan besaran upah minimum 2014 secara serempak pada 1 November 2013 karena survey sudah dilakukan sejak Februari lalu. Beberapa daerah yang sudah mendapatkan besaran upah minimum 2014 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan