JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memastikan telah menerbitkan peraturan turunan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang penetapan upah minimum. Beleid turunan ini hadir dalam bentuk Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang penetapan upah minimum yang berdasar nilai 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Peraturan ini juga sebagai penyempurnaan dari regulasi pengupahan yang sudah ada. Regulasi tersebut adalah Permenakertrans Nomor 1 Tahun 1999 tentang upah minimum dan Kepmenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 tentang upah minimum. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, keberadaan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan peraturan turunannya sebagai penegasan bahwa penetapan upah minimum harus sesuai putusan dewan pengupahan. "Dewan pengupahan telah diperkuat dan Gubernur ketika akan memutuskan besaran upah minimum harus sesuai dengan usulan dewan pengupahan," ujarnya di Gedung Kemnakertrans, Jumat (18/10).
Inilah poin-poin peraturan turunan tentang upah
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memastikan telah menerbitkan peraturan turunan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang penetapan upah minimum. Beleid turunan ini hadir dalam bentuk Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang penetapan upah minimum yang berdasar nilai 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Peraturan ini juga sebagai penyempurnaan dari regulasi pengupahan yang sudah ada. Regulasi tersebut adalah Permenakertrans Nomor 1 Tahun 1999 tentang upah minimum dan Kepmenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 tentang upah minimum. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, keberadaan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan peraturan turunannya sebagai penegasan bahwa penetapan upah minimum harus sesuai putusan dewan pengupahan. "Dewan pengupahan telah diperkuat dan Gubernur ketika akan memutuskan besaran upah minimum harus sesuai dengan usulan dewan pengupahan," ujarnya di Gedung Kemnakertrans, Jumat (18/10).