Inilah poin RUU Tax Amnesty dari panja DPR



JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siang nanti akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak, atau tax amnesty.

Raker tersebut mengagendakan pengambilan keputusan tingkat pertama beleid pengampunan pajak. Adapun mayoritas fraksi sudah memiliki pandangan yang sama dengan pemerintah dalam konsinyering yang dilakukan oleh Panja dalam beberapa pekan terakhir ini.

"Masih ada tiga fraksi yang masih memberikan catatan," ujar anggota fraksi Partai NasDem Johnny D. Plate, tanpa merinci ketiganya, Senin (27/6) di Jakarta.


Dengan demikian, ada tujuh fraksi yang sudah sepakat mengenai besaran tarif uang tebusan, ruang lingkup pajak yang akan diampuni, masa waktu berlaku tax amnesty dan lain-lain.

Namun demikian, dari sekian banyak substansi RUU tax amnesty, ada tiga butir yang dianggap Johnny penting, dan sudah disepakati mayoritas fraksi. Tiga butir itu diantaranya;

1. Mengenai besaran tarif uang tebusan, mayoritas fraksi sepakat atas tarif untuk repatriasi, pelaporan pada tiga bulan pertama adalah 2%. Kemudian pelaporan bulan kedua 3%, dan bulan ketiga 5%.

Untuk deklarasi aset, tarif tebusan yang dikenalan untuk pelaporan bulan pertama 4%, bulan kedua 6%, bulan ketiga 10%. Kemudian rate pelaporan UMKM 0,5%.

2. Mengenai ruang lingkup, disepakati meliputi Pajak Penghasilan (PPh), termasuk capital gain tax. Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Awalnya, ada usulan utk memasukkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut pemerintah pusat, tetapi tidak jadi.

3. Mengenai jangka waktu. Disepakati jangka waktu 9 bulan, menjadi sampai 31 Maret 2017.

Berlaku Mulai 1 Juli, Inilah Hasil Pembahasan Panja Tax Amnesty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia