Inilah pokok-pokok aturan BI tentang Devisa Hasil Ekspor



JAKARTA. Seluruh devisa hasil ekspor (DHE) wajib diterima oleh eksportir melalui Bank Devisa di Indonesia per 2 Januari 2012. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang resmi meluncur 30 September 2011. Ada delapan pokok materi yang diatur dalam beleid tersebut. Pertama, penerimaan DHE melalui Bank Devisa wajib dilakukan paling lambat 90 hari setelah tanggap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kedua, Penerimaan DHE melalui bank devisa yang dilakukan dengan cara pembayaran unsance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 90 hari kalender setelah tanggal PEB wajib dilakukan paling lama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan. Ketiga, eksportir harus menyampaikan informasi yang tercantum kepada PEB terkait DHE yang diterima kepada Bank Devisa. Informasi tersebut setidaknya meliputi tanggal PEB, sandi kantor pelayanan bea cukai, nomor pendaftaran PEB, dan NPWP eksportir. Penyampaiannya paling lambat tiga hari kerja setelah DHE diterima eksportir melalui Bank Devisa dan dilanjutkan ke Bank Indonesia. Keempat, eksportir yang menerima DHE dengan cara pembayaran unsance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 90 hari kalender setelah tanggal PEB, harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai fotokopi dokumen pendukung. Antara lain, berupa dokumen PEB, unsance L/C, surat keterangan penangguhan pembayaran dari importir, kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada BI. Penjelasan tertulis disertai bukti pendukung ini disampaikan paling lambat 14 hari setelah tanggal PEB. Kelima, DHE yang diterima eksportir harus sesuai dengan nilai PEB. Eksportir yang menerima DHE lebih kecil dari PEB harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung kepada Bank Devisa untuk diteruskan ke BI paling lambat lime bulan setelah DHE diterima eksportir melalui Bank Devisa. Keenam, dalam hal selisih kurang antara DHE dan nilai PEB karena maklon, jasa perbaikan, dan/atau operational leasing maupun financial leasing, maka DHE yang diterima dianggap sesuai dengan nilai PEB. Oleh karena itu, eksportir harus tetap menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung. Ketujuh, dalam hal selisih kurang antara DHE dan nilai PEB karena biaya administrasi sebesar 10% dari nilai PEB atau maksimal Rp 10 juta, DHE yang diterima dianggap sesuai nilai PEB. Jadi, eksportir tak perlu menyampaikan dokumen pendukung. Kedelapan, Eksportir yang tidak menerima DHE atau menerima DHE lebih dari nilai PEB melalui Bank Devisa karena importir wanprestasi, pailit atau mengalami keadaan memaksa, harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada BI. Penjelasan dan dokumen tersebut harus disampaikan kepada BI paling lambat 90 hari setelah PEB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: