Polisi telusuri sindikat penjual data nasabah



KONTAN.CO.ID - Kasus jual beli data nasabah perbankan nampaknya bakal panjang. Polisi yakin, kejahatan seperti ini tak dilakukan sendiri, tapi bertalian dengan pihak lain. Itulah sebabnya, Direktorat Tindak Pidaha Ekonomi Khusus Bareskrim Polisi terus menelusuri jaringan penjualan data nasabah bank yang terafiliasi dengan tersangka C yang ditangkap lantaran melakukan aksi jual beli data nasabah. 

Kepada KONTAN, Kamis (24/8), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan, Bareskrim akan terus melanjutkan penelusuran atas jaringan yang terafiliasi dengan tersangka C. "Kami menduga C tidak sendirian dalam penjualan data nasabah bank ini," ujar Agung. 

Lantas siapa tersangka C?  Agung menyebut, tersangka adalah mantan karyawan perusahaan di bidang Forex. Saat ini, C baru berusia 27 tahun. Tanpa menyebut nama perusahaannya, C saat bekerja di perusahaan Forex terus mengumpulkan data-data nasabah yang dimiliki perusahaan tempat ia bekerja saat itu. Berbekal data itu, "Ia berinisitif menjual data-data tersebut ke pihak lain lewat website yang ia miliki," ujar Agung. 


Ada beberapa akun yang tersangka C miliki dalam aksi jual data nasabah. Yakni: www.jawarasms.com, wwwdatabasenomorhp.org,http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net serta lewat akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad.  Tak hanya jual data nasabah, C juga melayani order layanan sms blast untuk mengembangkan bisnisnya. 

Menengok aneka website tersangka C, data yang dimiliki beragam. Mulai data pemilik apartemen, data nasabah prioritas, data berdasarkan nomor operator telekomunikasi, data pemegang polis asuransi hingga data pengusaha. Dalam operasi bisnisnya, C melayani jual beli data nasabah bersama Anah dan Bang Haji Ahmad. Tersangka C ditengarai adalah Bang Haji Ahmad. Sayangnya, Agus tak mau menyebut lebih detail profil C. Termasuk tersangka C adalah Bang Haji Ahmad.

Yang jelas, dalam transaksi jual beli data nasabah, jika pembeli setuju harus mentransfer dana ke rekening atas nama Muhamad di sejumlah bank antara lain di BRI, Bank Mandiri, BCA. Merujuk ke testimoni para pembeli data, penjualan data nasabah sampai Singapura dan Malaysia.  

Agung hanya menyebut, dari aksinya ini, "Tersangka C mendapatkan  penghasilan Rp 5 juta sebulan," tandas Agung. Polisi, kata Agung akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum bank yang terlibat dalam jaringan sindikat penjualan data nasabah bank. 

Dengan target seperti itu, penangkapan tersangka C yang terlibat dalam penjualan data nasabah ini oleh Subdit TPPU/Money Loundering Direktoray Tipideksus Bareskrim Polri 23 Agustus lalu akan berlanjut mengungkapkan jaringan yang terlibat dalam aksi ini.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana