JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyebut pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jangan seperti pengadilan jalanan. Akil mengatakan, besarnya tuntutan yang ditujukan kepadanya seharusnya bukan merupakan kepentingan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan kepentingan masyarakat. "Peradilan yang bebas itu ada syaratnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dong. Itulah dijatuhkan hukuman jangan atas kemauan siapa-siapa. Maunya Bambang, maunya Samad, maunya masyarakat, emang ini pengadilan jalaanan?," kata Akil saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6) pagi. Lebih lanjut menurut Akil, besarnya tuntutan untuk dirinya harus berdasakan fakta persidangan yang terungkap. Lagi-lagi Akil mengklaim bahwa dirinya belum menerima uang suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak.
Inilah protes Akil sebelum sidang tuntutan KPK
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyebut pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jangan seperti pengadilan jalanan. Akil mengatakan, besarnya tuntutan yang ditujukan kepadanya seharusnya bukan merupakan kepentingan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan kepentingan masyarakat. "Peradilan yang bebas itu ada syaratnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dong. Itulah dijatuhkan hukuman jangan atas kemauan siapa-siapa. Maunya Bambang, maunya Samad, maunya masyarakat, emang ini pengadilan jalaanan?," kata Akil saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6) pagi. Lebih lanjut menurut Akil, besarnya tuntutan untuk dirinya harus berdasakan fakta persidangan yang terungkap. Lagi-lagi Akil mengklaim bahwa dirinya belum menerima uang suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak.