JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyebut pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jangan seperti pengadilan jalanan. Akil mengatakan, besarnya tuntutan yang ditujukan kepadanya seharusnya bukan merupakan kepentingan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan kepentingan masyarakat. "Peradilan yang bebas itu ada syaratnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dong. Itulah dijatuhkan hukuman jangan atas kemauan siapa-siapa. Maunya Bambang, maunya Samad, maunya masyarakat, emang ini pengadilan jalaanan?," kata Akil saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6) pagi. Lebih lanjut menurut Akil, besarnya tuntutan untuk dirinya harus berdasakan fakta persidangan yang terungkap. Lagi-lagi Akil mengklaim bahwa dirinya belum menerima uang suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak.
"Mereka enggak bisa buktikan makanya berdasarkan fakta. Jangan kaya seperti pengadilan jalanan mencederai demokrasi, ukurannya apa? Emang yang lain enggak mencederai demokrasi? Yang lain enggak mencederai hukum," protes Akil. Seperti diketahui, Akil akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor hari ini. Ketua KPK Abraham Samad telah mengatakan kisaran tuntutan untuk Akil yakni antara 20 tahun sampai seumur hidup.