KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi menjadi agenda besar pemerintah di tahun ini. Setelah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah bergegas membentuk Sovereign Wealth Fund (SFW) atawa Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dalan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengelola Investasi yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. LPI berfungsi mengelola dana investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi investasi. Sehingga, fungsi dan peran LPI dengan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berbeda. BKPM lebih mengatur iklim investasi.
Inilah rancangan beleid Lembaga Pengelola Investasi (LPI) turunan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi menjadi agenda besar pemerintah di tahun ini. Setelah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah bergegas membentuk Sovereign Wealth Fund (SFW) atawa Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dalan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengelola Investasi yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. LPI berfungsi mengelola dana investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi investasi. Sehingga, fungsi dan peran LPI dengan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berbeda. BKPM lebih mengatur iklim investasi.