Inilah reformasi pajak harapan pengusaha



JAKARTA. Rencana Presiden Joko Widodo menjadikan program amnesti pajak sebagai momentum reformasi pajak mendapat respons pengusaha. Kalangan pebisnis berharap, hal tersebut tak sekadar isapan jempol, tapi benar-benar bisa terealisasi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pengusaha adalah pemangkasan tarif pajak. Menurut mereka, dibandingkan  negara tetangga seperti Singapura, Malaysia atau Thailand, tarif pajak di Indonesia masih lebih tinggi.

Chief Executive Officer Sintesa Group Shinta Widjaja Kamdani  berharap, pemerintah mau memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 17% dari tarif saat ini sebesar 25%. "Ini agar kompetitif dengan negara tetangga," tandas Shinta. 


Harun Hajadi, Managing Director Grup Ciputra juga berkeinginan tarif PPh terdiskon,  meski tak merinci besaran tarif yang diminta. Pemerintah bisa menggunakan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan serta UU PPh sebagai momentum perubahan tarif pajak.

Tak cuma tarif PPh, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga minta pemerintah menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan yang saat ini 35% menjadi 10% , laiknya kendaraan segmen multi purpose vehicle (MPV). "Ini berdasarkan kesuksesan mobil MPV dan Indonesia jadi basis MPV dunia," kata Jongkie Sugiharto, Ketua Gaikindo kepada  KONTAN, Kamis (29/9).

Keuntungan pemangkasan tarif tak bisa terlihat jangka pendek, tapi jangka panjang. Bila tarif PPnBM mobil sedan terpangkas, pasar mobil sedan bisa menggeliat. Efek gulirnya, investor otomotif menggelontorkan investasi lebih besar lagi di produk sedan. 

Selain memenuhi pasar dalam negeri, tidak tertutup kemungkinan bisa menyasar pasar ekspor. Apalagi pasar sedan di dunia lebih ngebut ketimbang produk MPV.

Pebisnis tekstil pesimistis program reformasi pajak bisa berjalan. Sebab,  kata Ade Sudrajat Usman, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, kebijakan perpajakan Indonesia yang masih memojokkan pengusaha lokal. 

Ambil contoh penyediaan bahan baku dari dalam negeri yang sudah terkena PPn. Tapi  produk dari luar negeri malah tidak terkena pajak serupa. "Jadi ini seperti mimpi di siang bolong," cetusnya. 

Supaya reformasi pajak ini lebih bergigi, para pengusaha berharap, pemerintah tidak lagi mengejar wajib pajak yang sudah menunaikan kewajiban mereka.         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini