JAKARTA. Kami menyajikan sejumlah berita di halaman bursa saham Harian KONTAN edisi Selasa (21/10), sebagai berikut. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) terus mengukuhkan cengkeraman pasar semen di Indonesia. Caranya emiten pelat merah ini kian rajin berekspansi dengan membangun pabrik. Kali ini, SMGR kembali menyasar Sumatera sebagai lokasi pembangunan pabrik baru.
"Kami menjajaki Aceh," ungkap Direktur Keuangan SMGR, Ahyanizzaman, Minggu, (19/10). Ia mengatakan, pabrik di Aceh bisa berkapasitas maksimal tiga juta ton per tahun. Nantinya, pabrik semen di Aceh ini bisa mendistribusikan semen ke Aceh, Riau, dan lain-lain. SMGR akan mulai persiapan pembangunan pabrik semen di semester kedua 2015. Sehingga, pembangunannya dapat dilakukan di 2016. Ahyanizzaman memperkirakan, investasi pabrik hampir sama dengan pabrik Indarung VI. Sekedar informasi, pabrik Indarung VI yang baru mulai dibangun di tahun ini menelan investasi Rp 3,84 triliun. Nantinya, SMGR akan mencari pinjaman bank untuk mendanai ekspansi. Selain Aceh, SMGR juga tengah melirik pembangunan pabrik di Kalimantan. Ahyanizzaman bilang, perusahaan ini masih melihat nilai ekonomi yang terbaik dari daerah tersebut. PT Indosat Tbk (ISAT) PT Indosat Tbk (ISAT) berencana melunasi uang ganti rugi negara Rp 1,3 triliun. Ini akibat kasus penyalahgunaan jaringan 2,1 Gigahertz (GHz) atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) melalui anak usaha PT Indosat Mega Media (IM2). Kasus tersebut, menjerat mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung R Widyo Pramono mengungkapkan, telah berkomunikasi dengan ISAT membahas mekanisme pembayaran uang pengganti dalam kasus itu. "Mereka (pihak Indosat) menawarkan mencicil, tetapi perlu pemantapan, kewajaran penghitungan," kata Widyo, Minggu (19/10). Menurut Widyo, jaksa telah membentuk tim negosiasi dengan Indosat. Bahkan, tim jaksa juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Cuk Suryo S terkait persoalan ini. Kendati demikian, Widyo belum mau mengungkapkan kapan angsuran tersebut akan dibayarkan. Dia menambahkan, perlu pembicaraan khusus antara timnya dengan Indosat. Corporate Secretary PT IM2 Andri Aslan mengaku, menyerahkan ke PT Indosat Tbk soal pembayaran uang ganti kerugian negara. Namun, Division Head Public Relations ISAT, Adrian enggan memberikan komentar. Mahkamah Agung pada Juli 2014 telah memutuskan Indar bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair kurungan enam bulan. Majelis kasasi juga menghukum IM2 membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON)