JAKARTA. Setelah dihujani kritikan dianggap lemah dan selalu tunduk terhadap Freeport, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan sikap. Kementerian ESDM menegaskan bahwa penghentian kontrak karya PT Freeport Indonesia akan memunculkan sejumlah risiko yang besar bagi Indonesia. Said Didu, Staf Ahli Menteri ESDM, bilang Pemerintah Indonesia sama sekali belum ambil keputusan untuk menyetujui perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia pasca tahun 2021 saat izin operasional Freeport telah habis. Yang sedang mendesak dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat persetujuan draft renegosiasi KK antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia. "Jadi saat ini banyak informasi keliru seolah Menteri Sudirman Said sudah memutuskan setuju memperpanjang KK PT FI. Padahal itu belum," kata Said di Jakarta, Jumat (16/10). Said mengatakan dari pilihan antara memperpanjang dan menghentikan KK PT Freeport Indonesia, pemerintah menimbang kebaikan maupun tingkat risikonya. Apabila diputus begitu saja, tentu Indonesia akan kesulitan menghadapi gugatan Freeport di Arbitrase Internasional. Selain itu, Indonesia masih belum memiliki teknologi pertambangan underground yang dibutuhkan dalam pengelolaan pertambangan Freeport. "Risiko lain, penutupan Freeport akan mematikan kegiatan perekonomian di Timika dan Mimika. Karena 94% uang beredar di wilayah tersebut berasal dari kegiatan bisnis yang bersinggungan dengan Freeport," ujarnya. Ketidakpastian status Freeport di Indonesia juga akan berdampak menurunkan jumlah produksi. Jika ini terjadi, diprediksi pada tahun 2018 akan terjadi PHK dalam jumlah besar di PT Freeport Indonesia. "Begitu pula dengan investasi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik. Bisa jadi akan terhenti di tengah jalan," tambah Said. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini fokus untuk mendesak perubahan status perjanjian KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisnis PT Freeport Indonesia tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Inilah risiko jika kontrak Freeport dihentikan
JAKARTA. Setelah dihujani kritikan dianggap lemah dan selalu tunduk terhadap Freeport, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan sikap. Kementerian ESDM menegaskan bahwa penghentian kontrak karya PT Freeport Indonesia akan memunculkan sejumlah risiko yang besar bagi Indonesia. Said Didu, Staf Ahli Menteri ESDM, bilang Pemerintah Indonesia sama sekali belum ambil keputusan untuk menyetujui perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia pasca tahun 2021 saat izin operasional Freeport telah habis. Yang sedang mendesak dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat persetujuan draft renegosiasi KK antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia. "Jadi saat ini banyak informasi keliru seolah Menteri Sudirman Said sudah memutuskan setuju memperpanjang KK PT FI. Padahal itu belum," kata Said di Jakarta, Jumat (16/10). Said mengatakan dari pilihan antara memperpanjang dan menghentikan KK PT Freeport Indonesia, pemerintah menimbang kebaikan maupun tingkat risikonya. Apabila diputus begitu saja, tentu Indonesia akan kesulitan menghadapi gugatan Freeport di Arbitrase Internasional. Selain itu, Indonesia masih belum memiliki teknologi pertambangan underground yang dibutuhkan dalam pengelolaan pertambangan Freeport. "Risiko lain, penutupan Freeport akan mematikan kegiatan perekonomian di Timika dan Mimika. Karena 94% uang beredar di wilayah tersebut berasal dari kegiatan bisnis yang bersinggungan dengan Freeport," ujarnya. Ketidakpastian status Freeport di Indonesia juga akan berdampak menurunkan jumlah produksi. Jika ini terjadi, diprediksi pada tahun 2018 akan terjadi PHK dalam jumlah besar di PT Freeport Indonesia. "Begitu pula dengan investasi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik. Bisa jadi akan terhenti di tengah jalan," tambah Said. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini fokus untuk mendesak perubahan status perjanjian KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisnis PT Freeport Indonesia tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.