KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah saham diperkirakan akan memberikan cuan besar karena pemerintah telah mengumumkan pencabutan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Simak saham-saham yang berpotensi cuan karena PPKM dicabut berikut ini. Saham yang berpotensi meraih cuan setelah PPKM dicabut antara lain berasal dari emiten di tiga sektor."Namun kalau melihat emiten yang terpengaruh positif, emiten dari sektor transportasi & logistik serta konsumsi," ujar Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Desy Israhyanti kepada Kontan.co.id, Senin (2/1). Selain PPKM, untuk sektor transportasi dan logistik juga didorong dari ekspor yang masih positif turut mempengaruhi permintaan terkait transportasinya. Tren pemulihan ekonomi juga ikut menjadi katalis positif.
Di samping itu, ketidakpastian akan gangguan distribusi pasokan akan mempengaruhi. Berikutnya, tren digitalisasi yang masih berlanjut dan terus didukung oleh pemerintah agar semakin gencar juga menjadi katalis positif. "Untuk sektor konsumsi, dengan mobilitas yang makin longgar akan mendorong konsumsi masyarakat meskipun saat ini pelemahan daya beli masih membayangi imbas inflasi yang terus merangkak naik," katanya.
Baca Juga: Cermati Saham-Saham yang Paling Banyak Dijual Asing pada Perdagangan Kemarin Terkait prospek sahamnya, dari transportasi & logistik, Desy melihat tahun ini kenaikannya berpotensi melanjutkan penguatan terbatas. Rekomendasinya di sektor ini yaitu
SMDR dan
ASSA. Harga saham SMDR pada perdagangan awal tahun, yakni 2 Januari 2022 ditutup di level 1.920, turun 10 poin atau 0,52% dibandingkan sehari sebelumnya. Sepanjang tahun 2022, harga saham SMDR melejit meski PPKM masih berlaku. Harga saham SMDR awal 2022 hanya sekitar 1.000, tapi pada tutup tahun di level 1.930, atau naik hampir 100%. Untuk sektor konsumsi, Dessy rekomendasi saham
ICBP,
INDF dan
MAPI masih mampu perform melihat prospek bisnis dan fundamentalnya. PPKM dicabut Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terkendali. “Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden.
Presiden menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). “Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucapnya. Itulah rekomendasi saham yang diprediksi cuan karena PPKM dicabut. Ingat disclaimer on, segala risiko investasi atas rekomendasi saham di atas menjadi tanggung jawab Anda sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto