KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap Wajib pajak (WP) wajib melaporkan pajak tahunannya. Hal ini berlaku untuk semua Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk WP badan. Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.
Inilah Sanksi Jika Tidak Melapor SPT Tahunan, Sudah Tahu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap Wajib pajak (WP) wajib melaporkan pajak tahunannya. Hal ini berlaku untuk semua Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk WP badan. Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.