JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mendaftar. Sehingga bisa gunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/6), mengatakan pemilih yang belum terdaftar bisa mendaftarkan dirinya melalui daftar pemilih khusus (DPK) yang sudah disiapkan KPU. "Kalau memang misalnya tidak terdaftar dalam DPT dan pemilih khusus, pada hari H juga bisa memilih. Kita upayakan masuk dalam daftar pemilih khusus dengan adanya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) atau pindah memilih," terang Ferry.
Inilah saran KPU bagi Anda yang belum masuk DPT
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mendaftar. Sehingga bisa gunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/6), mengatakan pemilih yang belum terdaftar bisa mendaftarkan dirinya melalui daftar pemilih khusus (DPK) yang sudah disiapkan KPU. "Kalau memang misalnya tidak terdaftar dalam DPT dan pemilih khusus, pada hari H juga bisa memilih. Kita upayakan masuk dalam daftar pemilih khusus dengan adanya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) atau pindah memilih," terang Ferry.