Inilah sembilan butir somasi Butet ke BRI Syariah



JAKARTA. Butet Kartaredjasa dan enam nasabah BRI Syariah (BRIS) telah melayangkan somasi pada 24 September lalu. Somasi ini sebagai upaya hukum dalam penyelesaian kasus produk gadai emas. Sebelumnya, nasabah menilai, BRIS tidak menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam produk tersebut. Nasabah yang dipimpin Butet ini kemudian berniat mengajukan gugatan ke pengadilan.Namun, sebelum ke meja hijau, Butet dan enam nasabah melayangkan somasi ke BRIS. Selain Butet, nasabah lainnya yakni Robert Sugiharto, Selly Kusuma Dewanti, Elsje Hartini, Tan Leo Hardianto, Indah Sulistiyo Wati dan Mohammad Widodo. Para nasabah BRIS ini didampingi pengacara Djoko Prabowo Saebani.Berikut somasi Butet dan kawan-kawan ke BRI Syariah;1. Bahwa klien kami sejak awal tidak mengijinkan pihak Bank BRI Syariah untuk menjual emas yang menjadi objek jaminan yang disimpan di Bank BRI Syariah.2. Bahwa kemudian klien kami masing-masing menerima surat pemberitahuan dari Bank BRI Syariah bahwa emas yang menjadi objek jaminan tersebut telah dijual secara langsung oleh Bank BRI Syariah.3. Bahwa menueur kami penjualan objek jaminan secara langsung yang dilakukan oleh Bank BRI Syariah tidak sesuai dengan prosedur penjualan objek jaminan secara umum karena penjualan objek jaminan seharusnya dilakukan secara terbuka atau dilelang.4. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bank BRI Syariah tersebut diatas telah sangat merugikan klien kami selaku nasabah Bank BRI Syariah karena penjualan objek jaminan tersebut dilakukan pada saat harga emas sedang turun jauh dibawah harga pada saat klien kami membeli emas tersebut.5. Padahal apabila emas tersebut dijual sekarang, maka klien kami selaku nasabah dan Bank BRI syariah sama-sama diuntungkan karena harga emas saat ini sedang tinggi dan jauh diatas harga saat klien kami membeli emas tersebut.6. Bahwa oleh karena itu dengan ini kami meminta agar emas yang telah dijual tersebut dikembalikan seperti semula.7. Bahwa memang perjanjian gadai syariah yang ditandatangi klien kami berjangka waktu jatuh tempo dalam waktu empat bulan namun didalam serifikat gadai syariah yang ditandatangi klien kami ada klausula bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang dan pada saat produk "investasi" yang berbentuk gadai emasi ini ditawarkan pada klien kami, marketing Bank BRI Syariah yang menawarkan pada klien kami juga menyampaikan bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang.8. Bahwa oleh karena itu kami meminta Bank BRI Syariah untuk membuat perpanjangan gadai syariah klien kami masing-masing9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka surat Somasi ini kami meminta Bank BRI Syariah untuk segera memenuhi permintaan klien kami ini dalam waktu 14 hari sejak surat ini diterima, namun apabila sampai batas waktu yang kami berikan Bank BRI Syariah belum menyelesaikan permasalahan atau memenuhi permintaan kami sebagaimana terdapat dalam surat somasi ini, maka kami akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, baik secara perdata mapun secara pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can