JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) keluarkan ET (eksportir terdaftar) untuk sembilan perusahaan pengolahan dan hasil pemurnian produk mineral. Kesembilan perusahaan tersebut adalah: 1. PT. Aneka Tambang (persero) Tbk, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian 2. PT. Anugerah Nusantara Sejahtera, dengan perizinan Produk Pertambangan3. PT. Global Multi Tambang, dengan perizinan Produk Pertambangan4. PT. Indoferro, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian 5. PT. J. Resources Bolaang Mongondow, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian6. PT. Long Xin Group Resources, dengan perizinan Produk Pertambangan7. PT. Nusa Halmahera Minerals, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian 8. PT. Smelting dengan perizinan, Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian9. PT. Vale Indonesia Tbk, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan PemurnianCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Inilah sembilan perusahaan penerima ET mineral
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) keluarkan ET (eksportir terdaftar) untuk sembilan perusahaan pengolahan dan hasil pemurnian produk mineral. Kesembilan perusahaan tersebut adalah: 1. PT. Aneka Tambang (persero) Tbk, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian 2. PT. Anugerah Nusantara Sejahtera, dengan perizinan Produk Pertambangan3. PT. Global Multi Tambang, dengan perizinan Produk Pertambangan4. PT. Indoferro, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian 5. PT. J. Resources Bolaang Mongondow, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian6. PT. Long Xin Group Resources, dengan perizinan Produk Pertambangan7. PT. Nusa Halmahera Minerals, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian 8. PT. Smelting dengan perizinan, Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian9. PT. Vale Indonesia Tbk, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan PemurnianCek Berita dan Artikel yang lain di Google News