JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pelayanan Konsumen Terintegrasi atau Integrated Financial Care. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan sistem layanan konsumen ini menerapkan fasilitas "trackable" dan "traceable" guna meningkatkan pelayanan konsumen yang lebih efektif, cepat dan responsive terhadap setiap pengaduan dan pertanyaan konsumen dan masyarakat."Konsep trackable and traceable ini, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia," ujar Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Kamis (6/2). Diharapkan, layanan konsumen ini menjadi acuan model contact center atau pusat layanan di Indonesia. Dalam sistem traceable, lembaga jasa keuangan (LJK) dapat mengetahui proses penyelesaian sengketa yang dimohonkan penyelesaiannya pada OJK. Penyelesaian sengketa di OJK dilakukan jika LJK tak bisa menyelesaikan masalahnya dengan konsumen. Selanjutnya, untuk mempercepat dan mengoptimalkan penanganan pengaduan tersebut, OJK akan membentuk working group. Anggota working gruop ini adalah perwakilan pelaku usaha di sektor jasa keuangan. "Tentunya dapat dijadikan masukan bagi pengembangan kebijakan sektor keuangan oleh OJK," ucapnya.
Inilah sistem pengaduan terbaru di OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pelayanan Konsumen Terintegrasi atau Integrated Financial Care. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan sistem layanan konsumen ini menerapkan fasilitas "trackable" dan "traceable" guna meningkatkan pelayanan konsumen yang lebih efektif, cepat dan responsive terhadap setiap pengaduan dan pertanyaan konsumen dan masyarakat."Konsep trackable and traceable ini, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia," ujar Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Kamis (6/2). Diharapkan, layanan konsumen ini menjadi acuan model contact center atau pusat layanan di Indonesia. Dalam sistem traceable, lembaga jasa keuangan (LJK) dapat mengetahui proses penyelesaian sengketa yang dimohonkan penyelesaiannya pada OJK. Penyelesaian sengketa di OJK dilakukan jika LJK tak bisa menyelesaikan masalahnya dengan konsumen. Selanjutnya, untuk mempercepat dan mengoptimalkan penanganan pengaduan tersebut, OJK akan membentuk working group. Anggota working gruop ini adalah perwakilan pelaku usaha di sektor jasa keuangan. "Tentunya dapat dijadikan masukan bagi pengembangan kebijakan sektor keuangan oleh OJK," ucapnya.