Inilah skema restrukturisasi utang Bumi Resources



JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mulai menemui titik terang. Kabar terbaru, tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BUMI menyatakan, hampir 80% kreditur menyepakati rencana perdamaian.

Proses restrukturisasi  ini mesti melalui proses pemungutan suara terlebih dulu. Tapi setidaknya, hal ini mencerminkan hasil voting nanti.Pemungutan suara dijadwalkan 9 November 2016 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen proposal perdamaian yang diperoleh KONTAN, salah satu klausul yang disetujui adalah, skema konversi utang ke saham atau debt to equity swap.


Kabarnya, harga saham yang dipakai Rp 926,16 per saham. "Insya Allah (restrukturisasi utang akan menggunakan skema debt to equity swap)," ujar Dileep Srivastava, Direktur & Corporate Secretary BUMI saat dihubungi KONTAN, Jumat (4/11).

Restrukturisasi utang dengan skema konversi ini antara lain melibatkan 11 kreditur, antara lain Country Forest Limited (CFL), Castleford Investment dan Axis Bank. Nilai total utangnya US$ 1,81 miliar. Kelak, nilai konversi utang itu setara 39,39% saham BUMI.Penerbitan saham BUMI dijadwalkan pada 30 Juni 2017.

Klausul lain yang disepakati adalah penerbitan contingent value rights (CVR) yang dapat diperdagangkan, senilai US$ 100 juta. Instrumen ini akan diterbitkan kepada kreditur New Senior Secured BUMI. CVR tersebut jatuh tempo lima tahun sejak terbit.

Klausul berikutnya, penerbitan mandatory convertible bonds (MCB) senilai US$ 639 juta. Krediturnya antara lain CFL, Axis, UBS dan DBS. MCB ini memiliki kupon 6% per tahun dan jatuh tempo tujuh tahun sejak tanggal efektif.

Ada pula klausul restrukturisasi ke China Development Bank (CDB) yang isinya, BUMI akan mengganti 32,24% utang dengan new senior secured facility dan/atau new note 2021, dan sisanya diganti tranche C facility. "Setelah proses PKPU tuntas, kami baru bisa mengimplementasikan rencana ini," imbuh Dileep.

Sumber KONTAN menjelaskan, PKPU menjadi jalan terbaik. Sebab, jika BUMI pailit, utang tak akan kembali. "Lagipula, anak usaha BUMI masih menghasilkan," tutur dia.

Hingga kini, tim pengurus PKPU sudah memverifikasi tagihan BUMI yang totalnya mencapai Rp 135,78 triliun dari 270 kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini