KONTAN.CO.ID - Otorritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona terhadap pelaku ekonomi, khususnya usaha kecil dan menengah. Stimulus OJK ini dengan mengizinkan perbankan untuk memberikan restrukturisasi kredit berupa kelonggaran kepada usaha kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Total kredit usaha mikro kecil dan menengah yang bisa direstrukturisasi mencapai Rp 1.100 triliun. Bentuk insentif itu berupa kelonggaran restrukturisasi kredit bisa berupa penundaan pembayaran bunga kredit, penundaan pembayaran cicilan pokok, maupun keduanya yakni penundaan pembayaran bunga dan cicilan pokok sekaligus.
Inilah stimulus OJK: Bank boleh restrukturisasi kredit UMKM senilai Rp 1.100 triliun
KONTAN.CO.ID - Otorritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona terhadap pelaku ekonomi, khususnya usaha kecil dan menengah. Stimulus OJK ini dengan mengizinkan perbankan untuk memberikan restrukturisasi kredit berupa kelonggaran kepada usaha kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Total kredit usaha mikro kecil dan menengah yang bisa direstrukturisasi mencapai Rp 1.100 triliun. Bentuk insentif itu berupa kelonggaran restrukturisasi kredit bisa berupa penundaan pembayaran bunga kredit, penundaan pembayaran cicilan pokok, maupun keduanya yakni penundaan pembayaran bunga dan cicilan pokok sekaligus.