KONTAN.CO.ID - Otorritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona terhadap pelaku ekonomi, khususnya usaha kecil dan menengah. Stimulus OJK ini dengan mengizinkan perbankan untuk memberikan restrukturisasi kredit berupa kelonggaran kepada usaha kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Total kredit usaha mikro kecil dan menengah yang bisa direstrukturisasi mencapai Rp 1.100 triliun. Bentuk insentif itu berupa kelonggaran restrukturisasi kredit bisa berupa penundaan pembayaran bunga kredit, penundaan pembayaran cicilan pokok, maupun keduanya yakni penundaan pembayaran bunga dan cicilan pokok sekaligus.
Stimulus OJK ini dengan cara tidak membatasi sektor usaha dari UMKM yang diberikan restrukturisasi utang tersebut. Perbankan diberikan hak untuk menentiukan apakah debitur mereka terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari penyebaran virus corona di Indonesia. "Kemudahan berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, juga pokok dan bunga juga (keduanya). Sektornya silakan saja, jika berdampak sektor apa saja bisa diberikan kemudahan itu," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Wimboh Santoso, Jumat (13/3) di Jakarta.