KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah strategi untuk meredam pandemi corona atau covid-19, terutama pertambahan kasus positif corona yang masih terus bertambah hingga kini. Sempat tersiar kabar ada rencana untuk lockdown hingga lockdown di akhir pekan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memilih cara seperti itu karena di masing-masing negara diklaim punya cara sendiri untuk meredam kasus virus corona “Pak Presiden ingin penanganan (penyebaran virus corona) yang efektif dan pendekatannya adalah berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari desa, RT dan RW,” kata Airlangga dalam paparannya, Rabu (3/2). Nantinya dengan pendekatan penanganan penyebaran virus corona secara mikro, akan melibatkan aparat terkait, mulai dari satgas pusat hingga yang terkecil, termasuk juga Babinsa dan Babinkamtibnas. Adapun kegiatan yang dilakukan yakni penegakan displin dalam menjalankan protokol kesehatan, penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Inilah strategi Jokowi terbaru redam penyebaran virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah strategi untuk meredam pandemi corona atau covid-19, terutama pertambahan kasus positif corona yang masih terus bertambah hingga kini. Sempat tersiar kabar ada rencana untuk lockdown hingga lockdown di akhir pekan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memilih cara seperti itu karena di masing-masing negara diklaim punya cara sendiri untuk meredam kasus virus corona “Pak Presiden ingin penanganan (penyebaran virus corona) yang efektif dan pendekatannya adalah berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari desa, RT dan RW,” kata Airlangga dalam paparannya, Rabu (3/2). Nantinya dengan pendekatan penanganan penyebaran virus corona secara mikro, akan melibatkan aparat terkait, mulai dari satgas pusat hingga yang terkecil, termasuk juga Babinsa dan Babinkamtibnas. Adapun kegiatan yang dilakukan yakni penegakan displin dalam menjalankan protokol kesehatan, penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan.