JAKARTA. Setelah resmi dilantik, akhirnya Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan jabatan dan fungsi tiap anggota DK. Kamis malam (20/7), rapat DK OJK memutuskan sebagai berikut: 1. Wimboh Santoso: Ketua DK OJK 2. Nurhaida: Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
3. Hoesen: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota 4. Heru Kristiyana: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota 5. Riswinandi: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota 6. Ahmad Hidayat: Ketua Dewan Audit merangkap anggota; 7. Tirta Segara: Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen 8. Mirza Adityaswara: Anggota Dewan Komisioner
ex-officio Bank Indonesia
9. Mardiasmo: Anggota Dewan Komisioner
ex-officio Kementerian Keuangan Catatan saja, Mahkamah Agung hari ini resmi melantik anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru periode 2017-2022. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota OJK baru ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali. Pelantikan ini sesuai keputusan presiden (kepres) No 87/P.2017 tentag pengangkatan dan pemberhentian anggota komisioner OJK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dessy Rosalina