KONTAN.CO.ID - Surat pindah domisili biasanya diperlukan saat kita pindah tempat tinggal. Surat pindah domisili diperlukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Secara umum, mengurus surat pindah membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama untuk mencabut data kependudukan yang lama.
- Surat pengantar RT/RW.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
- Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.