KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus menjalani persyaratan tertentu agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yakni telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun. Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat). Hal itu seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu (16/3/2022).
Inilah Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus menjalani persyaratan tertentu agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yakni telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun. Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat). Hal itu seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu (16/3/2022).