JAKARTA. Komitmen pemerintah mengembangkan energi baru dan terbarukan terus dipertanyakan. Lihat saja, sampai saat ini sepucuk surat keberatan dari Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) pada awal Februari lalu tak digubris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Dalam suratnya, METI meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan meninjau ulang Permen No 12/2017 tentang Harga Jual Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Aturan itu menerapkan harga jual listrik EBT hanya 85% dari biaya pokok produksi. Bahkan harga jual listrik bisa lebih rendah dibandingkan harga listrik EBT sebelumnya, yang bisa mencapai US$ 0,09 per kWh-US$ 12 per kWh.Jonan juga membandingkan Indonesia dengan pengusaha Arab Saudi, yang berani membeli listrik US$ US$ 0,029 per kWh.Menteri ESDM Ignasius Jonan mengakui, harga tersebut karena Arab Saudi memberikan lahan gratis dan insentif pajak.
Inilah syarat Jonan jika EBT mendapat insentif
JAKARTA. Komitmen pemerintah mengembangkan energi baru dan terbarukan terus dipertanyakan. Lihat saja, sampai saat ini sepucuk surat keberatan dari Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) pada awal Februari lalu tak digubris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Dalam suratnya, METI meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan meninjau ulang Permen No 12/2017 tentang Harga Jual Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Aturan itu menerapkan harga jual listrik EBT hanya 85% dari biaya pokok produksi. Bahkan harga jual listrik bisa lebih rendah dibandingkan harga listrik EBT sebelumnya, yang bisa mencapai US$ 0,09 per kWh-US$ 12 per kWh.Jonan juga membandingkan Indonesia dengan pengusaha Arab Saudi, yang berani membeli listrik US$ US$ 0,029 per kWh.Menteri ESDM Ignasius Jonan mengakui, harga tersebut karena Arab Saudi memberikan lahan gratis dan insentif pajak.