KONTAN.CO.ID - Jakarta. Para penyintas Covid-19 bisa melakukan donor darah plasma konvalesen untuk membantu penyembuhan pasien yang terinfeksi virus corona. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan donor plasma konvalesen. Satgas Covid-19 pada Selasa (22/6) mencatat ada tambahan 13.668 kasus baru positif Covid-19 di Indonesia. Sehingga total menjadi 2.018.113 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Donor plasma konvalesen adalah donor darah yang berfungsi untuk terapi penyembuhan penyakit tertentu. Terapi plasma konvalesen menggunakan darah dari orang yang telah sembuh dari suatu penyakit untuk membantu orang lain pulih.
Di tengah pandemi Covid-19, donor plasma konvalesen adalah metode terbaik untuk penyembuhan infeksi virus corona. Mengingat, sejauh ini belum ada obat pasti yang ampuh untuk penyembuhan Covid-19. Tak heran, untuk menyembuhkan infeksi virus corona, syarat donor plasma konvalesen adalah hanya dilakukan oleh orang yang sudah sembuh dari Covid-19. Selain itu, ada juga syarat lain untuk donor plasma konvalesen. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) telah memberikan otorisasi darurat untuk terapi plasma konvalesen dengan tingkat antibodi tinggi untuk mengobati Covid-19. Dikutip dari Mayo Clinic, donor plasma konvalesen dapat digunakan untuk beberapa orang dengan sistem kekebalan yang lemah dan penyakit masih di tahap awal.