KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Untuk wilayah Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021. Adapun perpanjangan untuk wilayah di luar Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-19 No. 17/2021. Melansir informasi resmi di situs covid19.go.id, untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat:
- Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 Jam)
- Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).
- Wajib menyiapkan Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 jam).