Inilah tarif Bea Keluar progresif ekspor mineral



JAKARTA. Untuk menyiasati aturan pelarangan impor minerba, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kebijakan tarif bea keluar progresif hingga 60%. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, tarif bea keluar progresif tersebut akan dikenakan kepada sejumlah mineral yang belum memenuhi batas minimum tingkat pengolahan yang diperbolehkan untuk diekspor.

Adapun beberapa barang mineral yang akan dikenakan tarif bea keluar progresif tersebut diantaranya adalah pertama, konsentrat tembaga di atas 15%, konsentrat besi di atas 62% dan 10%, konsentrat mangan di atas 49%, konsentrat timbal di atas 57%, konsentrat seng di atas 52%, konsentrat ilmenite di atas 58%, dan konsentrat titanium di atas 58%. “Di bawah itu tidak boleh diekspor sama sekali,” ujar Chatib Basri, Senin (13/1) di Jakarta.

Selama ini, tarif bea keluar bahan tambang dan mineral yang berlaku adalah sebesar 20%. Meski demikian, tarif bea keluar 60% baru akan berlaku mulai tahun 2017. Untuk tahun 2014, pemerintah akan memberlakukan tarif bea keluar untuk tembaga sebesar 25%, sedangkan untuk mineral yang lainnya hanya sebesar 20%.


Lalu pada semester pertama tahun 2015 pemerintah akan menaikkan lagi tarif bea keluar yang diberlakukan untuk tembaga menjadi sebesar 35%, dan di semeter kedua menjadi 40%. Sedangkan untuk bahan mineral lainnya, pada semester pertama 2015 dinaikkan menjadi 30%, dan 40% pada semester kedua. Untuk tahun 2016 tarif bea keluar seluruh bahan mineral di semester pertamanya dinaikkan menjadi 50%, di semester kedua 60%.

Menurut Chatib, aturan ini dikeluarkan untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009yang mengatur pelarangan ekspor bahan mentah minerba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan