Inilah Tarif Listrik April 2026, Cek Harga Token PLN dan Hitungan kWh Rp 100.000
Senin, 30 Maret 2026 04:00 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perang Iran melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel menimbulkan krisis energi di banyak negara. Apakah krisis energi berimbas terhadap tarif listrik? Berikut tarif listrik token yang berlaku mulai 1 April 2026. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan II (April–Juni) 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik prabayar maupun pascabayar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya. Menurutnya, langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro. Tonton: CoreTax Sering Bermasalah, Purbaya Ungkap Dugaan Oknum Internal Mainkan Vendor Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026 Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai April 2026: Tarif Listrik Bersubsidi: - R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh - R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh Tarif Listrik Non-Subsidi: - R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh - R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh - R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh - R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh - R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh Baca Juga: Pelaku Usaha Wanti-Wanti Dampak Penerapan Kebijakan WFH Cara Hitung kWh dari Token Listrik Bagi pelanggan prabayar, jumlah listrik (kWh) yang didapat dari pembelian token akan dipengaruhi oleh: - Tarif dasar listrik - Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah Rumus perhitungannya adalah: (Nominal token - PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh Berikut simulasi pembelian token Rp 100.000 di Jakarta: - Daya 900 VA PPJ 2,4% → Rp 2.400 Rp 100.000 - Rp 2.400 = Rp 97.600 Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh - Daya 1.300–2.200 VA PPJ 2,4% → Rp 2.400 Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70 = 67,56 kWh - Daya 3.500–5.500 VA PPJ 3% → Rp 3.000 Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53 = 57,07 kWh - Daya ≥ 6.600 VA PPJ 4% → Rp 4.000 Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53 = 56,49 kWh Baca Juga: Suntikan Likuiditas Rp300 Triliun Belum Dongkrak Kredit UMKM, Ini Penyebabnya Kenapa Tarif Listrik Tidak Naik? Pemerintah menahan tarif listrik untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya menjelang periode konsumsi tinggi seperti Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. Kesimpulan
Tarif listrik April 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Masyarakat tetap dapat membeli token listrik dengan harga yang sama seperti sebelumnya. Namun, jumlah kWh yang diperoleh tetap bergantung pada tarif listrik dan potongan pajak daerah, sehingga penting untuk memahami cara menghitungnya agar penggunaan listrik lebih efisien. Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/28/210000865/resmi-ditetapkan-ini-harga-token-listrik-rumah-tangga-per-1-april-2026.