KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak. Sejumlah pemerintah daerah pun memperbanyak tempat untuk isolasi pasien Covid-19. Seperti di Jakarta, berikut tempat isolasi Covid-19 agar pasien lebih mudah diawasi. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat pesat pada Juni 2021. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Kamis (17/6) ada tambahan 12.624 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.950.276 kasus positif Covid-19. Sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (16/6), tambahan kasus positif Covid-19 juga banyak, mencapai 9.944 orang. Jakarta termasuk daerah dengan lonjakan kasus Covid-19 tertinggi. Pada Kamis 17 Juni 2021, ada lebih dari 4.000 kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah lokasi isolasi mandiri bagi pasien Covid-19. Lokasi penampungan atau isolasi mandiri pasien Covid-19 di Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 762 Tahun 2021 Tentang Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Waspada! Virus corona India telah menyebar di Jakarta, Kudus, dan Bangkalan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meneken aturan tempat isolasi pasien corona di Jakarta ini pada Selasa 15 Juni 2021, dan berlaku mulai hari tersebut dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau corona di Jakarta.
Aturan ini Menetapkan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. Dalam aturan ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sebanyak 31 fasilitas publik menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Jakarta yang bisa menampung sebanyak 8.579 orang pasien corona di Jakarta dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala. "Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," terang Gubernur Anies dalam surat tersebut Berikut ini daftar tempat dan lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 di Jakarta. Tahap I (kapasitas 1.931 orang)
1. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Kapasitas tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Jakarta ini mencapai 100 Orang Alamat : Jalan Raya TMII, Cipayung, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Penanggungjawab Operasional: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2. Giraha Wisata Ragunan Kapasitas tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Jakarta ini mencapai 200 Orang Alamat : Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Hursuno RM, RT 9/RW 7 Kelurahan Ragunan Kec Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan Penanggungjawab Operasional: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3. Cik's Mansion Kapasitas tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Jakarta ini mencapai 77 Orang Alamat : RT 16/RW 7 Menteng, Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat Penanggungjawab Operasional : PD Sarana Jaya Simak daftar tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Jakarta di halaman selanjutnya
Editor: Adi Wikanto