KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sertifikat vaksin Covid-19 tidak hanya menjadi syarat perjalanan. Di Jakarta, sertifikat vaksin Covid-19 juga menjadi syarat masuk ke sejumlah lokasi. Berikut sejumlah tempat publik yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk ke sejumlah tempat publik berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021. “Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.
Inilah tempat umum di Jakarta yang harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sertifikat vaksin Covid-19 tidak hanya menjadi syarat perjalanan. Di Jakarta, sertifikat vaksin Covid-19 juga menjadi syarat masuk ke sejumlah lokasi. Berikut sejumlah tempat publik yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk ke sejumlah tempat publik berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021. “Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.