Nota kesepahaman (MoU) antara Komisi Yudisial (KY), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI, mendapat apresiasi dari pakar hukum UI Dian Puji Simatupang. MoU ini menurutnya akan berkontribusi terhadap kepastian hukum di Indonesia. “MoU ini menjadi angin segar agar bisa menjadikan persepsi yang sama dalam mengambil keputusan,” ujar Dian di Jakarta, Senin (16/6/2013). Namun, kata Dian, MoU tersebut belum menjadi sebuah produk hukum sehingga masih perlu dikaji seberapa kuat MoU tersebut dalam kepastian hukum. Dan ini tentunya masih menunggu implementasi dari institusi tersebut. Akhir Mei lalu, ketiga institusi menandatangani nota kesepahaman untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih. Penandatanganan ini dimaksudkan untuk memperluas dan mengembangkan kerja sama antara KY, LPSK, dan Ombudsman dalam rangka terwujudnya peradilan yang bersih. Ketua KY Eman Suparman saat penandatangan MoU mengemukakan dengan kerja sama tersebut dapat mendorong terwujudnya peradilan transparan dan akuntabel. Juga kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi yang lebih transparan dan efisien serta pemenuhan hak terhadap perlindungan bagi pelapor, saksi dan korban.
Inilah tiga faktor yang pengaruhi kepastian hukum
Nota kesepahaman (MoU) antara Komisi Yudisial (KY), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI, mendapat apresiasi dari pakar hukum UI Dian Puji Simatupang. MoU ini menurutnya akan berkontribusi terhadap kepastian hukum di Indonesia. “MoU ini menjadi angin segar agar bisa menjadikan persepsi yang sama dalam mengambil keputusan,” ujar Dian di Jakarta, Senin (16/6/2013). Namun, kata Dian, MoU tersebut belum menjadi sebuah produk hukum sehingga masih perlu dikaji seberapa kuat MoU tersebut dalam kepastian hukum. Dan ini tentunya masih menunggu implementasi dari institusi tersebut. Akhir Mei lalu, ketiga institusi menandatangani nota kesepahaman untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih. Penandatanganan ini dimaksudkan untuk memperluas dan mengembangkan kerja sama antara KY, LPSK, dan Ombudsman dalam rangka terwujudnya peradilan yang bersih. Ketua KY Eman Suparman saat penandatangan MoU mengemukakan dengan kerja sama tersebut dapat mendorong terwujudnya peradilan transparan dan akuntabel. Juga kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi yang lebih transparan dan efisien serta pemenuhan hak terhadap perlindungan bagi pelapor, saksi dan korban.