JAKARTA. Kementrian Pekerjaan Umum (PU) tahun depan akan mendapatkan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10,1 triliun. Hal itu tercantum dalam APBN 2014. "Tahun depan pemerintah akan lebih memperhatikan pengalokasian DAK kepada daerah-daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik,” kata Djoko dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (4/9). Djoko mengatakan alokasi DAK ke daerah ditentukan berdasarkan tiga kriteria. Pertama yaitu kriteria umum yang dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Yang kedua yaitu kriteria khusus yang dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. "Terakhir, kriteria teknis yang disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK, yang dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait," terang Djoko.
Inilah tiga kriteria daerah penerima DAK 2014
JAKARTA. Kementrian Pekerjaan Umum (PU) tahun depan akan mendapatkan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10,1 triliun. Hal itu tercantum dalam APBN 2014. "Tahun depan pemerintah akan lebih memperhatikan pengalokasian DAK kepada daerah-daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik,” kata Djoko dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (4/9). Djoko mengatakan alokasi DAK ke daerah ditentukan berdasarkan tiga kriteria. Pertama yaitu kriteria umum yang dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Yang kedua yaitu kriteria khusus yang dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. "Terakhir, kriteria teknis yang disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK, yang dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait," terang Djoko.